Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi
10 CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN
Pasal 1381 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan.
Cara-cara tersebut :
1.
Pembayaran
2.
Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan penitipan
3.
Pembaharuan hutang
4.
Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.
Percampuran hutang
6.
Pembebasan Hutang
7.
Musnahnya barang yang terhutang
8.
Kebatalan/pembatalan
9.
Berlakunya suatu syarat batal dan
10. Lewatnya
waktu
Cara-cara hapusnya
perikatan itu akan dibicarakan satu persatu di bawah ini.
1.
PEMBAYARAN
Nama”pembayaran”
dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara suka rela. Dalam arti yang
sangat luas ini, tidak saja pihak pembeli membayar uang harga pembelian, tetapi
pihak penjual pun dikatakan “membayar” jika ia menyerahkan atau “melever” barang
yang dijualnya. Yang wajib membayar suatu utang bukan saja si berhutang
(debitur) tetapi juga seorang kawan berhutang dan seorang penanggung hutang
(“borg”). Menurut pasal 1322 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa suatu
perikatan dapat dipenuhi juga oleh seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai
kepentingan asal saja orang pihak ketiga bertindak atas nama dan untuk melunasi
hutangnya si berhutang, atau jika ia bertindak atas namanya sendiri asal ia
tidak menggantikan hak-hak si berpiutang.
Pembayaran
harus dilakukan kepada si berpiutang (kreditur) atau kepada seorang yang
dikuasakan olehnya atau juag kepada seorang yang dikuasakan hakim atau oleh
Undang-undang untuk menerima pembayaran-pembayaran bagi si berpiutang.
Pembayaran yang dilakukan kepada seorang yang tidak berkuasa menerima bagi si
berpiutang adalah sah, sekedar si berpiutang telah menyetujuinya atau
nyata-nyata telah mendapat manfaat karenanya.
Si
debitur tidak boleh memaksa krediturnya untuk menerima pembayaran hutangnya
sebagian demi sebagian,meskipun hutang itu dapat dibagi-bagi.
Mengenai
tempatnya pembayaran, pasal 1933 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menerangkan
sebagai berikut :
“Pembayaran
harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam perjanjian,jika dalam
perjanjian tidak ditetapkan suatu tempat,maka pembayaran yang mengenai suatu
barang tertentu,harus dilakukan di tempat di mana barang itu berada sewaktu
perjanjian dibuat.
Di
luar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal si
berpiutang,selama orang itu terus menerus berdiam dalam keresidenan di mana ia
berdiam sewaktu dibuatnya perjanjian, dan di dalam hal-hal lainnya di tempat
tinggalnya si berhutang”.
Ketentuan
dalam ayat pertama yang menunjuk pada tempat di mana barang berada sewaktu
perjanjian ditutup adalah, sama dengan ketentuan dalam pasal 1477 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata dalam jual beli , dimana juga tempat tersebut
ditunjuk sebagai tempat dimana barang yang dijual harus diserahkan. Memang
sebagai mana sudah diterangkan “pembayaran” dalam arti yang luas juga ditujukan
pada pemenuhan prestasi oleh si penjual yang terdiri atas penyerahan barang
yang telah diperjual belikan.
Ketentuan
dalam ayat kedua, berlaku juga dalam pembayaran-pembayaran di mana yang
dibayarkan itu bukan suatu barang tertentu, jadi uang atau barang yang dapat
dihabiskan, teristimewa ketentuan tersebut adalah penting untuk pembayaran yang
berupa uang. Dengan demikian maka hutang-hutang yang berupa uang pada azasnya
harus dibayar di tempat tinggal kreditur,dengan perkataan lain pembayaran itu
harus dihantarkan. Hutang uang yang menurut undang-undang harus dipungut di
tempat tinggalnya debitur hanyalah hutang wesel.
Sesuai
dengan ketentuan tersebut di atas maka oleh pasal 1395 ditetapkan bahwa biaya
yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran harus dipikul oleh
debitur.
Suatu
masalah yang muncul dalam soal pembayaran, adalah masalah subrogasi atau
penggantian hak-hak si berpiutang(kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar
kepada si berpiutang itu. Dalam subrogasi atau penggantian ini, seorang ketiga
yang membayar suatu utang menggantikan kedudukan si kreditur ,terhadap si
debitur. Subrogasi atau penggantian tersebut di atas dapat terjadi baik dengan
perjanjian, baik demi undang-undang.
Dari
apa yang telah dibicarakan di atas, dapat dilihat bahwa jika seorang membayar
hutangnya orang lain, maka pada umumnya tidak terjadi subrogasi, artinya : pada
umumnya orang yang membayar itu tidak menggantikan kreditur. Hanya apabila itu
dijanjikan atau dalam hal-hal di mana itu ditentukan oleh undang-undang , maka
barulah ada penggantian.
2.
PENAWARAN
PEMBAYARAN TUNAI DIIKUTI PENYIMPANAN ATAU PENITIPAN
Ini
adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang
(kreditur) menolak pembayaran. Caranya sebagai berikut: barang atau uang yang
akan dibayarkan itu ditawarkan secara resmi oleh seorang notaris atau seorang
juru sita pengadilan. Notaris atau juru sita membuat suatu perincian dari
barang-barang atau uang yang akan dibayarkan itu dan pergilah ia ke rumah atau
tempat tinggal kreditur, kepada siapa ia memberitahukan bahwa ia atas perintah
debitur datang untuk membayar hutangnya debitur tersebut, pembayaran mana akan dilakukan
dengan menyerahkan (membayarkan) barang atau uang yang telah diperinci itu.
Notaries atau juru sita tadi sudah menyediakan suatu proses verbal. Apabila
kreditur suka menerima barang atau uang yang ditawarkan itu, maka selesailah
perkara pembayaran itu. Apabila kreditur menolak yang biasanya memang sudah
dapat diduga maka notaries atau juru sita akan mempersilahkan kreditur itu
menandatangani proses verbal tersebut dan jika kreditur tidak suka menaruh
tanda tangannya maka hal itu akan dicatat oleh notaries atau juru sita di atas
surat proses verbal tersebut. Dengan demikian terdapatlah suatu bukti yang
resmi bahwa si berpiutang telah menolak pembayaran. Langkah yang berikutnya
ialah : si berhutang (debitur) di muka pengadilan negeri dengan permohonan
kepada pengadilan itu supaya pengadilan mengesahkan penawaran pembayaran yang
telah dilakukan itu. setelah penawaran disimpankan atau dititipkan kepada
panitera pengadilan negeri dengan demikian hapuslah hutang piutang itu. Barang
atau uang tersebut di atas berada dalam simpanan di kepaniteraan Pengadilan
Negeri atas tanggungan atau resiko si berpiutang. Si berhutang sudah bebas dari
hutangnya. Segala biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran
pembayaran tunai dan penyimpanan, harus dipikul oleh si berhutang.
3.
PEMBAHARUAN
HUTANG ATAU NOVASI
Menurut
pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada tiga macam jalan untuk
melaksanakan suatu pembaharuan hutang atau novasi itu, yaitu :
a) Apabila
seorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna orang yang akan
menghutangkan kepadanya, yang menggantikan hutang yang lama yang dihapuskan
karenanya.
b) Apabila
seorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama, yang
oleh si berpihutang dibebaskan dari perikatannya.
c) Apabila
sebagai akibat dari suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk
menggantikan kreditur yang lama, terhadap siapa si berhutang dibebaskan dari
perikatannya.
Novasi
yang disebutkan pada (A) , dinamakan novasi obyektif, karena yang diperbaharui
adalah obyeknya perjanjian, sedangkan yang disebutkan pada (b) dan (C)
dinamakan novasi subyektif , karena yang diperbaharui di situ adalah
subyekti-subyeknya atau orang-orangnya dalam perjanjian. Jika yang diganti
debiturnya (b) maka novasi itu dinamakan subyektif pasif, sedangkan apabila
yang diganti itu kreditur (c) novasi dinamakan subyektif aktif.
4.
PERJUMPAAN
HUTANG ATAU KOMPENSASI
Ini
adalah suatu cara penghapusan hutang dengan jalan memperjumpakan atau
memperhitungkan hutang piutang secara tertimbal balik antara kreditur dan
debitur.
Jika
dua orang saling berhutang satu sama lain maka terjadilah antara mereka satu
perjumpaan dengan mana antara kedua orang tersebut dihapuskan,demikianlah
diterangkan oleh pasal 1424 Kitab undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut
selanjutnya mengatakan bahwa perjumpaan itu terjadi demi hukum, bahkan dengan
setidak tahunya orang-orang yang bersangkutan dan kedua hutang itu yang satu
menghapuskan yang lain dan sebaliknya pada saat hutang-hutang itu bersama-sama
ada, bertimbal balik untuk suatu jumlah yang sama. Agar supaya dua hutang dapat
diperjumpakan,maka perlulah bahwa dua hutang itu seketika dapat ditetapkan
besarnya atau jumlahnya dan seketika dapat ditagih.
Perjumpaan
terjadi dengan tidak dibedakan dari sumber apa hutang-pihutang antara kedua
belah pihak itu telah dilahirkan, terkecuali :
a) Apabila
dituntutnya pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum
dirampas dari pemiliknya.
b) Apabila
dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
c) Terdapat
sesuatu barang yang bersumber kepada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak
dapat disita (alimentasi). Demikianlah dapat dibaca dari pasal 1429 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Maksudnya adalah terang jika kita memperkenankan
perjumpaan dalam hal-hal yang disebutkan di atas, maka itu akan berarti
mengesahkan seorang yang main hakim sendiri atas ketentuan hukum. Maka dari itu
pasal tersebut di atas mengadakan larangan kompensasi dalam hal-hal yang
disebutkan itu.
5.
PERCAMPURANG
HUTANG
Apabila
kedudukan sebagai orang berpihutang (kreditur) dan orang yang berhutang
(debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu
percampuran hutang dengan mana utang puiutang itu diapuskan. Misalnya, si
debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya
atau si debitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.
Hapusnya hutang pihutang dalam hal percampuran ini, adalah betul-betul
“demi-hukum” dalm arti otomatis.
Percampuran
hutang yang terjadi pada dirinya si berhutang utama berlaku juga untuk
keuntungan para penanggung hutangnya (borg) sebaliknya percampuran yang terjadi
pada seorang penanggung hutang(borg) tidak sekali-kali mengakibatkan hapusnya
hutang pokok.
6.
PEMBEBASAN
HUTANG
Teranglah,
bahwa apabila si berpihutang dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi
pretasi dari si berhutang dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan
perjanjian, maka perikatan-yaitu hubungan hutang-piutang hapus, perikatan ini
hapus karena pembebasan. Pembebasan sesuatu hutang tidak boleh dipersangkakan
tetapi harus dibuktikan.
Pengembalian
sepucuk tanda piutang asli secara suka rela oleh si berpihutang kepada si
berhutang, merupakan suatu bukti tentang pembebasan hutangnya, bahkan terhadap
orang-orang lain yang turut berhutang secara tanggung menanggung. Pengembalian
barang yang akan diberikan dalam gadai atau sebagai tanggungan tidaklah perlu
diterangkan, sebab perjanjian gadai (pand) adalah suatu perjanjian accessoir
yang artinya suatu buntut belaka dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian
pinjam uang.
7.
MUSNAHNYA
BARANG YANG TERHUTANG
Jika
barang tertentu yang menjadi objek dari perjanjian musnah, tak lagi dapat
diperdagangkan atau hilang sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah
barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi musnah atau
hilang di luar kesalahan si berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Bahkan juga meskipun debitur itu lalai menyerahkan barang itu (terlambat),iapun
akan bebas dari perikatan apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya barang
itu disebabkan oleh suatu kejadian diluar kekuasaannya dan bahwa barang
tersebut juga akan menemui nasib yang sama meskipun sudah berada di tangan
kreditur.
Apabila
si berhutang , dengan terjadinya peristiwa-peristiwa seperti di atas telah
dibebaskan dari perikatannya terhadap krediturnya , maka ia diwajibkan
menyerahkan kepada kreditur itu segala hak yang mungkin dapat dilakukannya
terhadap orang-orang pihak ketiga sebagai pemilik barang yang telah hapus atau hilang
itu.
8.
KEBATALAN/PEMBATALAN
Meskipun
disini disebutkan kebatalan dan pembatalan, tetapi yang benar adalah
“pembatalan” saja, dan memang kalau kita melihat apa yang diatur oleh pasal
1446 dan selanjutnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ,ternyatalah bahwa
ketentuan-ketentuan disitu kesemuanya mengenai “pembatalan”. Kalau suatu
perjanjian batal demi hukum maka tidak ada suatu perikatan hukum yang
dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada suatu perikatan hukum
yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak
dihapus.
Yang
diatur oleh pasal 1446 dan selanjutnya adalah pembatalan perjanijan-perjanjian
yang dapat dimintakan pembatalan (vernietigbaar atau voidable) sebagaimana yang
sudah kita lihat pada waktu kita membicarakan tentang syarat-syarat untuk suatu
perjanjian yang sah (Pasal 1320)
Meminta
pembatalan perjanjian yang kekurangan syarat subyektifnya itu dapat dilakukan
dengan dua cara: pertama ,secara aktif menurut pembatalan perjanjian yang
demikian itu dimuka hakim. Kedua, secara pembelaan yaitu menunggu sampai
digugat di muka hakim untuk memenuhi perjanjian dan sisitulah baru memajukan
tentang kekurangannya perjanjian itu.
9.
BERLAKUNYA
SUATU SYARAT-BATAL
Perikatan
bersyarat itu adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu
peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi,baik secara
menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tadi, atau secara
membatalkan perikatan menurut terjadi tidak terjadinya peristiwa tersebut.
Dalam
hal yang pertama, perikatan dilahirkan hanya apabila peristiwa yang termaksud
itu terjadi. Dalam hal yang kedua suatu perikatan yang sudah dilahirkan justru
akan berakhir dibatalkan apabila peristiwa yang termaksud itu terjadi.
Perikatan semacam yang terakhir itu dinamakan suatu perikatan denagn suatu
syarat batal.
Dalam
hukum perjanjian pada azasnya syarat batal selamanya berlaku surut hingga saat
lahirnya perjanjian. Suatu syarat batal adalah suatu syarat yang apabila
terpenuhi, menghentikan perjanjiannya dan membawa segala sesuatu kembali kepada
keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada suatu perjanjian,demikianlah pasal
1265 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian maka syarat batal itu
mewajibkan si berhutang untuk mengembalikan
apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.
10.
LEWATNYA
WAKTU
Menurut
pasal 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dinamakan “daluwarsa” atau
“lewat waktu”ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan
dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang daluwarsa untuk memperoleh hak
milik atas suatu barang dinamakan daluwarsa “acquisitip” sedangkan daluwarsa
untuk dibebaskan dari suatu perikatan (Atau suatu tuntutan) dinamakan daluwarsa
“extinctip”. Daluwarsa dari macam yang pertama tadi sebaiknya dibicarakan
berhubungan dengan hukum benda. Daluwarsa dari macam yang kedua dapat
sekedarnya dibicarakan di sini meskipun masalah daluwarasa itu suatu masalah
yang memerlukan pembicaraan tersendiri. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
masalah daluwarsa itu diatur dalam Buku IV bersama-sama dengans oal pembuktian.
Menurut
pasal 1967 maka segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang
bersifat perseorangan , hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30
tahun,sedangkan siapa yang menunjukan akan adanya daluwarsa itu tidak usah
mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapat dimajukan terhadapnya
sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.
Dengan
lewatnya waktu tersebut di atas hapuslah setiaap perikatan hukum dan tinggal
pada suatu “perikatan bebas” (natuurlijke verbintenis) artinya kalau dibayarkan
boleh tetapi tidak dapat dituntut di muka hakim. Debitur jika ditagih hutangnya
atau dituntut di muka pengadilan dapat memajukan tangkisan (eksepsi)tentang
kadaluwarsanya piutang dan dengan demikian mengelakkan atau menangkis setiap
tuntutan.
Surat Perjanjian Jual
Beli Mobil
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun)
telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya
selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di
_____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Bertindak
atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih
dahulu sebagai berikut:
- Bahwa
PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA
sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Jenis
kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor
Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor
mesin :
6. Warna :
7. Nomor
BPKB :
- Para
Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli
Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Para Pihak telah
setuju dan sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini
adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK
KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) kepada PIHAK
PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut
dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa
pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara
tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin
PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan
tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum
pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara
bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan
dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini
ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak
Kedua selambat-lambatnya _____ setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan
atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA,
setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan
BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA
tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut
pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal
di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp
_____ (_____ Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp _____ (_____Rupiah) dari
pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini
disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK
PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.
PASAL 7
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi
perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan
menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah
tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum
dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian
ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan,
dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ _____________
sumber :
Komentar
Posting Komentar