tugas aspek hukum dalam ekonomi
prinsip-prinsip Haki
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan
Intelektual :
1.Prinsip ekonomi.
2. Prinsip keadilan.
3. Prinsip kebudayaan.
4. Prinsip social.
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
BAGIAN IV
DASAR
HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di
Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang
Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak
computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan
buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik
Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·
Program atau Piranti lunak computer,
buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku
sejenis lainnya.
· Dari warga
Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat,
atau
· Untuk mana warga
Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika
Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA,
atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung
dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya
dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
· Program atau
piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika
Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE,
AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec,
dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program
ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan
juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat.
Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman
penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya
ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK
CIPTA INDONESIA.
Jika seseorang melakukan suatu
pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan
tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak
cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi,
meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan
atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil
pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak
pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau
pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh
juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh
juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus
juta rupiah).
Disamping itu, anda danatauatau
perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik
hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk
menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan
anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
Contoh PERJANJIAN HUTANG PIUTANG di Bawah Tangan
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
NOMOR : ………../………….
Pada
hari, ……………. Tanggal ……………………, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: ………………………………
Alamat
: .………………………………
Nomor
HP : ………………………………
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut PIHAK KESATU, dan;
Nama
: ………………………………
Alamat
: ………………………………
Nomor
HP : ………………………………
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut PIHAK KEDUA.
1. Kedua belah
pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum
untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
2. Bahwa pada
tanggal ……………….................……….., PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan
pinjaman sebesar Rp………………………………, (……………………………………………………………………………………………) kepada
PIHAK KESATU.
3. Bahwa PIHAK
KEDUA menjaminkan harta benda berupa ……………………………………………………………………………………………..
untuk dijadikan agunan dari pinjamannya.
4. Bahwa atas
pengajuan PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU telah menyetujui untuk meminjamkan uang
tunai sebesar Rp……………………………….., (……………………………………………………………………………………………) kepada
PIHAK KEDUA pada tanggal ………………………………
5. PIHAK KESATU
dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK KEDUA
dilakukan secara mengangsur sebanyak ………… (………………………………) kali angsuran.
6. Bahwa
pembayaran pinjaman oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dilakukan
selambat-lambatnya tanggal ……………………………setiap bulannya.
7. Bahwa besar
pembayaran setiap bulannya adalah Rp………………………….
(……………………………………………………………………………………………)
8. Bahwa
apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran pada tanggal yang telah
disepakati, maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda harian sebesar Rp…………………
(……………………………………………………………………..) terhitung mulai tanggal jatuh tempo setiap
harinya.
9. Bahwa
apabila PIHAK KEDUA tidak melunasi pembayaran pinjaman kepada PIHAK KESATU
sesuai waktu yang telah disepakati, maka harta benda yang dijaminkan sesuai
angka 3 pada perjanjian ini beralih menjadi milik PIHAK KESATU sebagai
pelunasan pinjaman PIHAK KEDUA.
Demikian
perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua asli, bermaterai 6000,
yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan berlaku sejak
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kendari, Januari 2013
PIHAK KESATU
..........................................
|
PIHAK KEDUA
………………………….
|
Saksi-saksi
|
|
……………………
|
…………………………
|
SURAT KUASA PEMBELIAN BARANG
No. __________________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dengan ini, memberikan kuasa penuh dengan hak mengganti diri kepada:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Untuk menjadi perwakilan pemberi kuasa atas pembelian sejumlah barang berharga sebanyak … di toko … pada tanggal …. Demikian pemberitahuan surat kuasa ini agar dipahami oleh pemilik toko dan untuk memberikan hak sama kepada pemegang kuasa untuk melakukan pembelian dan pembayaran yang sah.
_______, ___ _______2015
Yang diberi kuasa
Yang
memberi kuasa
………………… ……………………
sumber :
Komentar
Posting Komentar