tugas aspek hukum dalam ekonomi



prinsip-prinsip Haki
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

1.Prinsip ekonomi.

2. Prinsip keadilan.

3. Prinsip kebudayaan.

4. Prinsip social.

1. Prinsip ekonomi.

 Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip keadilan.

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. Prinsip social.

Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.





HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
BAGIAN IV
DASAR HUKUM

Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·         Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
·         Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
·         Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
·         Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.


Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,

KETENTUAN PIDANA
PASAL 72

1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2)         Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)         Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda danatauatau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.





Contoh PERJANJIAN HUTANG PIUTANG di Bawah Tangan

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
NOMOR : ………../………….

Pada hari, ……………. Tanggal ……………………, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama           : ………………………………
Alamat         : .………………………………
Nomor HP   : ………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU, dan;
Nama           : ………………………………
Alamat         : ………………………………
Nomor HP   : ………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
1.     Kedua belah pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
2.     Bahwa pada tanggal ……………….................……….., PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp………………………………, (……………………………………………………………………………………………) kepada PIHAK KESATU.
3.     Bahwa PIHAK KEDUA menjaminkan harta benda berupa …………………………………………………………………………………………….. untuk dijadikan agunan dari pinjamannya.
4.     Bahwa atas pengajuan PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp……………………………….., (……………………………………………………………………………………………) kepada PIHAK KEDUA pada tanggal ………………………………
5.     PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK KEDUA dilakukan secara mengangsur sebanyak ………… (………………………………)  kali angsuran.
6.     Bahwa  pembayaran pinjaman oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dilakukan selambat-lambatnya tanggal ……………………………setiap bulannya.
7.     Bahwa besar pembayaran setiap bulannya adalah Rp…………………………. (……………………………………………………………………………………………)
8.     Bahwa apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran pada tanggal yang telah disepakati, maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda harian sebesar Rp………………… (……………………………………………………………………..) terhitung mulai tanggal jatuh tempo setiap harinya.
9.     Bahwa apabila PIHAK KEDUA tidak melunasi pembayaran pinjaman kepada PIHAK KESATU sesuai waktu yang telah disepakati, maka harta benda yang dijaminkan sesuai angka 3 pada perjanjian ini beralih menjadi milik PIHAK KESATU sebagai pelunasan pinjaman PIHAK KEDUA.
Demikian perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua asli, bermaterai 6000, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.     
  
Kendari,       Januari 2013

PIHAK KESATU





..........................................
PIHAK KEDUA





………………………….


Saksi-saksi




……………………






                      
…………………………
  


 

SURAT KUASA PEMBELIAN BARANG


No. __________________

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama          :
Jabatan       :
Alamat        :


    Dengan ini, memberikan kuasa penuh dengan hak mengganti diri kepada:

Nama         :
Jabatan      :
Alamat       :

    Untuk menjadi perwakilan pemberi kuasa atas pembelian sejumlah barang berharga sebanyak … di toko … pada tanggal …. Demikian pemberitahuan surat kuasa ini agar dipahami oleh pemilik toko dan untuk memberikan hak sama kepada pemegang kuasa untuk melakukan pembelian dan pembayaran yang sah.
_______, ___ _______2015 

Yang diberi kuasa                                                                                       Yang memberi kuasa
                                                                                                                                                                                             

…………………                                                                                          ……………………



sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Nabi Adam dan Siti Hawa Pertama Kali diciptakan

Novel angkatan 66

Tugas Tulisan Softskill