Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial
Banyak
orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian
dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para
pelaku bisnis tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk
menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan
distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan
memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam
pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat
penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk,
para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang
dikatakan seorang penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka
seperti yang diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana
sumberdaya masyarakat dislaurkan.
Persaingan
sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang
mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk
memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah
pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis
dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang
diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di
alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan,
mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti
untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam
pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat
sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar
bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam
teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di
organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan
menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar
informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun
kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang
melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis
produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang
berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban
produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan
pandangan biaya sosial.
–
Pandangan kontrak kewajiban produsen
terhadap konsumen
Menurut
pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara
perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan
kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam
hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli
sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan
perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan
sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga
dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk
produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan
berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud.
– Teori Due care
Teori
ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada
gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan
konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal
ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena
produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban
untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh
produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa
konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya
berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun
juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh
produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak
pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya
bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak
dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) .
– Pandangan teori biaya sosial
Teori
ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan
setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori
ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor”
(hendaknya si penjual berhati- hati).
Etika Iklan
Etika
periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI
menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
Tata Krama (Code of Conducts)
Metode
penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur
efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
Tata
krama isi iklan
Tata
krama raga iklan
Tata
krama pemeran iklan
Tata
krama wahana iklan
Tata
Cara (Code of Practices)
Hanya
mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan
waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum
yang EPI jadikan dasar, yaitu :
~
Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
~
Bersaing secara sehat.
~
Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara,
dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Privasi Konsumen
Yaitu
kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama
transaksi atau konsumsi. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Multimedia Etika Bisnis
Perkembangan
dunia teknologi informasi yang mendorong kemajuan yang begitu pesat atas
multimedia sangat dirasakan. Kita menyadari bahwa multimedia berperan penting
dalam menyebarkan informasi karena multimedia terdiri dari teks, grafik, gambar
audio, video yang dikemas jadi satu sehingga lebih menarik. Namun perkembangan
multimedia tidak lepas dari media cetak ( Koran, majalah, tabloid dan
sebagainya ) yang menjadi dasar dari perkembangan multimedia yang ada saat ini.
Etika
berbisnis dalam multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
·
Akuntabilitas perusahaan termasuk tata
kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam pengambilan keputusan
manajerial.
·
Tanggung jawab social, yang merujuk pada
peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah local dan nasional dan kondisi
bagi karyawannya.
·
Kepentingan stakeholder yang mana
ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai,
dan kompetitornya.
Dalam
penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada
batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan
multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan
kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan
sanksi hukum yang berlaku.
Etika Produksi
Etika
adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang
benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna
barang dengan menggunakan sumber daya yang ada. Jadi, etika produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai prinsip-prinsip dan nilai-nilai
yang menegaskan tentang benar atau salahnya hal-hal yang dilakukan dalam proses
produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Maka
etika produksi yang diperhitungkan adalah:
·
Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha
dan menjadi patokan berbisnis).
·
Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji
karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
·
Peraturan moral (Peraturan moral menjadi
acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau
permasalahan, baik internal atau eksternal).
·
Hubungan manusia (memprioritaskan
perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak
cipta, dll).
·
Hubungan dengan alam (ikut mengelola
lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
Pemanfaatan SDM
Sumber
daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam
pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
sebagai berikut:
·
Kualitas SDM yang sebagian besar masih
rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
·
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
·
Jumlah angka pengangguran yang cukup
tinggi.
·
Kualitas SDM di sini tidak hanya dalam
bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi harus diimbangi
dengan kualitas beragama dengan landasan iman dan takwa yang kuat, sehingga
dalam menjalankan peran sosialnya baik berstatus sebagai pegawai negeri atau
pegawai swasta, pejabat negara, aparat keamanan maupun penegak hukum tidak
disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat memperkaya diri sendiri dan
merugikan kepentingan orang lain.
Menyadari
banyaknya permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka
pemerintah harus terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain
dengan cara :
·
meningkatkan mutu pendidikan melalui
undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan menerapkan kurikulum berbasis
kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang seimbang, sehingga diharapkan
setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik benar-benar siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang baik
·
melaksanakan proyek-proyek yang bersifat
padat karya
·
menciptakan lapangan kerja antara lain
dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya banyak investor yang mau
atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
·
mendorong perkembangan usaha kecil
menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit yang menarik dan lain-lain.
Keberhasilan
upaya tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan
ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik
didalam maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya
kemandirian bangsa.
Etika Kerja
Etika
kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan
perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan
nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan,
konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik,
disiplin, dan bertanggung jawab.
Etika
kerja terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan karyawan atau manajer. Untuk
itu etika kerja setiap karyawan didasari prinsip-prinsip:
·
Melaksanakan tugas sesuai dengan visi,
misi dan tujuan perusahaan,
·
Selalu berorientasi pada budaya
peningkatan mutu kinerja,
·
Saling menghormati sesama karyawan,
·
Membangun kerjasama dalam melaksanakan
tugas-tugas perusahaan,
·
Memegang amanah atau tanggung jawab, dan
kejujuran,
·
Mananamkan kedisiplinan bagi diri
sendiri dan perusahaan.
Dalam
prakteknya penerapan etika kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak
jarang bukan saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang
kurang memahami makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok
karyawan dan bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta
ketidakpuasan di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan
menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu
diperlukan peranan perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.
Hak-Hak Pekerja
1.Hak dasar pekerja
mendapat perlindungan atas tindakan PHK.
2. Hak khusus untuk pekerja perempuan.
3. Hak dasar mogok.
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
5. Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak pekerja untuk hubungan kerja
2. Hak khusus untuk pekerja perempuan.
3. Hak dasar mogok.
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
5. Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak pekerja untuk hubungan kerja
Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam
prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini
menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami.
Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana
dengan alokator dana
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar