Memberikan contoh tentang perilaku bisnis yang melanggar etika
KORUPSI
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam
tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan
publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Menurut
para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari
pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan
suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan
Korupsi dengan Etika Bisnis
Hubungan
korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai
suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku
dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi
dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa
saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak
mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena
kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Contoh
kasus :
Demokrat
Pastikan Dukung KPK Tuntaskan Kasus Nazaruddin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bagi kita, kasus ini kita serahkan semua ke KPK, sebagai penegkak hukum, tidak ada intervensi, tidak ada menghambat, kita dukung KPK selesaikan kasus ini,” katanya seusai diskusi di Jakarta, Selasa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bagi kita, kasus ini kita serahkan semua ke KPK, sebagai penegkak hukum, tidak ada intervensi, tidak ada menghambat, kita dukung KPK selesaikan kasus ini,” katanya seusai diskusi di Jakarta, Selasa.
Ia
mengatakan, garis partai sudah tegas untuk tetap menaati konstitusi. Partainya
tidak akan melakukan manuver ataupun usaha-usaha menghambat kasus Nazaruddin.
Menurut dia, selama kasus ini terus-menerus terkatung-katung, maka Partai Demokrat justru akan terpenjara isu-isu yang berkembang liar. Untuk itu, pihaknya juga berkepentingan untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Menurut dia, selama kasus ini terus-menerus terkatung-katung, maka Partai Demokrat justru akan terpenjara isu-isu yang berkembang liar. Untuk itu, pihaknya juga berkepentingan untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Ia
menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan bersih-bersih partai terhadap
kader yang tak taat etika. Ia juga membantah Nazaruddin telah menaniggalkan dananya
kepada kas Partai Demokrat saat meninggalkan Singapura.
“Tidak ada ditinggalkan dana oleh Nazaruddin,” katanya.
“Tidak ada ditinggalkan dana oleh Nazaruddin,” katanya.
Ia menegaskan, Nazaruddin merupakan kasus korupsi individual bukan partai politik. Menurut dia, kasus Nazaruddin telah memberikan pelajaran berharga bagi partainya dan partai lain.
Ia menambahkan, selama SBY masih berada di Partai Demokrat, ia percaya dan optimis, Demokrat dapat membersihkan diri. “Saya percaya dengan Pak SBY, ini bukan kultus individual,” katanya.
PEMALSUAN
permasalahan
etik dalam pemalsuan merek adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang
yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba
dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri
sendiri, contohnya yang banyak beredar di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD
dan pakaian baju,kaos, celana yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama
tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan
harganya sangat murah, masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan
karena harganya murah dan tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli.
mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan
gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini. peran
serta negara pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen yang sangat
dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan adalah kesadaran masyarakat untuk
membeli produk asli bukan bajakan.membeli produk asli akan meningkatkan
produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi terhadap negara.
PEMBAJAKAN
Pembajakan
di Industri Musik dan Film Indonesia :
Kasus
pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu
yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan
bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena
lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi
oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap
perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat
semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.
Analisa
:
Etika
Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Dalam
kasus diatas mencerminkan etika bisnis yang buruk, orientasi pada keuntungan
semata sehingga melupakan aspek-aspek lainnya. Melanggar aturan dan
perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga hukum tidak menjadi hal yang
menakutkan bagi para pelaku kejahatan pembajakan. Oknum-oknum tersebut berkilah
mereka menjual barang bajakan karena banyaknya permintaan masyarakat terhadap
barang tersebut, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menjalankan
bisnis yang melanggar etika bisnis karena apabila oknum-oknum tersebut tetap
pada koridor etika bisnis maka masyarakat akan membeli barang yang asli. Maka dari
itu semua kalangan dan pemerintah khususnya harus menerapkan aturan dan
menjalankan aturan yang ada sehingga kejahatan pembajakan karya cipta dapat di
minimalisir.
DISKRIMINASI
GENDER
What
is job discrimination?
Diskriminasi
pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan
yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan
lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Dari
data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan
di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan.
Topik yang kami pilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus
kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Diskriminasi
pekerjaan terhadap wanita hamil
Ada
indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan
seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan
dan inefisiensi. Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan
sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta
untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka
diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan
kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.
Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi
pekerjaan karena stereotype gender
Tak
dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan
ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak
ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita
identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria
persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering
mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika
syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung
menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi
terhadap wanita muslim Kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini
adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita
Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka.
Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan
Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.
Kasus
lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja
wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan
jilbab yang dikenakannya saat bekerja. Padahal dirinya telah bekerja di tempat
tersebut selama 8 tahun. Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh
tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
Beberapa contoh ekstrim.
Kenyataan saat ini bahwa banyak perempuan harus bekerja di luar rumah untuk membantu suami menambah penghasilan keluarga ternyata tidak selamanya dipandang positif. Kejadian yang menimbah Ny. Lilis, istri guru Sekolah Dasar Negeri di Tangerang, menjadi contoh hal ini. Ny. Lilis ditangkap polisi satpol PP atas aturan jam malam bagi wanita yang diindikasikan sebagai pelacur atau pekerja seks komersial.
Pada
saat itu, Ny. Lilis sedang menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya
setelah pulang dari bekerja di sebuah rumah makan pada malam hari. Dengan hanya
mencurigai gerak-geriknya dan tanpa ada bukti atau introgasi awal, Ny. Lilis
ditangkap begitu saja dan sempat dihukum penjara. Mirisnya lagi, Ny. Lilis saat
itu juga sedang hamil. Dia bekerja karena untuk membantu menambah penghasilan
suaminya yang habis untuk membayar berbagai pinjaman guna meyambung hidup
sehari-hari.
Penyebab
terjadinya diskriminasi kerja, Beberapa penyebab yang menimbulkan adanya
diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya :
1. adanya
tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih
mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).
2. Kedua,
adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau
dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.
3. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan
yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum
mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang
Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa
tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita
dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan
mempunyai anak.
4. Keempat,
masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat
pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang
berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan
selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
KONFLIK SOSIAL
Pengertian Konflik
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan,
perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai
suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak
berdaya.
Dalam
Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian
Konflik menurut Ahli :
Soerjono
Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi
tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan
/atau kekerasan.
Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.
Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.
Faktor-faktor
Penyebab Konflik
Soejono
Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :
·
perbedaan antar individu
·
perbedaan kebudayaan
·
perbedaan kepentingan dan
·
perubahan sosial.
MASALAH POLUSI
Mengenai
lumpur lapindo ULASAN DARI SISI ETIKA BISNIS
Kelalaian
yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur
panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan
untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang
dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis.
Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan
melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang
mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
Hal yang sama juga dikemukakan miliuner Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang berjudul Winners Never Cheat. Dimana ia mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Tidak hanya itu, dalam sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical
Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.
Hal
ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan
sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk
pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan
perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
ULASAN
DARI SUDUT PANDANG ETIKA LINGKUNGAN
Eksplorasi
secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama
lingkungan hidup sekitar yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas ini dinilai
sangat tidak beretika. Dimana demi mendapatkan sumber daya alam dalam jumlah
banyak ditambah untuk menghemat pengeluaran yang seharusnya dikeluarkan sesuai
prosedur yang berlaku, kini menimbulkan dampak buruk dan sangat parah terhadap
masyarakat.
Bagaimanapun
juga tindakan PT Lapindo jika ditinjau dari segi etika lingkungan sangat tidak
bertanggung jawab dan justru terkesan mengabaikannya.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar