Peran Sistem Pengaturan Good Governance
Pada masa kini istilah
pengaturan (governance) dan pengaturan yang baik (good governance) mulai
berkembang dan selalu digunakan dalam literatur mengenai pembangunan.
Seringkali konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat
faktor sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai
progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good
governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan keseimbangan yang efektif
antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk
mencapai good governance adalah adanya tranparansi,
akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan
keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat
tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan
administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi
tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal
lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting
tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya
di jalankan sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih
menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota
komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan
hidup.
Berkaitan dengan penanganan
lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa tercipta format politik
yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi
pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Konsep good governance juga
diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan
partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang
politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama.
A. DEFINISI PENGATURAN
Pengaturan (governance) pada dasarnya sudah
berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga manusia sebagai
mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil keputusan dan proses
yang oleh pengambil keputusan yang diimplementasikan, sebuah analisis dari
pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang terlibat dalam
pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan
struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat
untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah
adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam
pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama
halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan
tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur
pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat
informal akan tetapi eksis.
B. KARAKTERISTIK GOOD
GOVERNANCE
Secara global, dibutuhkan
apresiasi bahwa konsep good governance lebih
luas pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan
administrasi dalam istilah yang konvensional.Good governance,
mempunyai lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau
satu sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau
referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang
mendasarinya. Good govrnance, sebagau konsep
sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas seperti pemerintah,
legislatif, judikatif, media massa, privat sektor, lembaga-lembaga,
lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan yang baik (Good governance)
mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya yang
mengarah pada kepentingan umum.
1. Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance
dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama
baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan
melalui:
· Partisipasi
dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh
serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
· Meningkatkan
hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi
yang bersifat menguntungkan semua pihak.
· Memberdayakan
pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan
model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa
yang mendominsi wilayah tertentu.
· Menggunakan
lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan
meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah
tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat
(Community Based Organization).
2. Aturan
Hukum
Aturan hukum mengacu pada
keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan
penerapan yang konsisten.
Kepentingan dari sistem
dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan.
Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam
pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai
kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat
dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan campur
tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara
dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.
3. Transaksi
Transparansi mempunyai arti
bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar
dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini
juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa
informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat
sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komuitas. Transparansi mengacu
pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang
aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak
pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan
dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai
pemerintah.
4. Responsif
Dalam
konteks ini good governance memberikan
sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau
organisasi.
Responsif menjadi tolok ukur terakomodasikannya
kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh komunitas-komunitas yang
terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu pengaturan dilakukan
beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya sistem sosialisai nilai
yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring dan evaluasi serta audit
sosial).
5. Berorientasi
Konsensus
Terhadap
beberapa pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator dalam beberapa
kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang
paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas secara keseluruhan dan
bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada
dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam
satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan
adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling
berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi
komunitas indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam
arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat
komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6. Adil
dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat
umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai
sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial
tentunya.
Sifat
adil dan umum berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat
diperoleh ketika menggunakan proses good governance dalam
hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk, indonesia
akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu kepekaan dalam
perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu prose
pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7. Efektif
dan Efisien
Konsep
efisiensi dalam konteks good governance artinya
mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi
lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu
yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen lainnya
dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem tersebut
sebagai sistem yang efisien.
8. Pertanggung
jawaban
Pertanggungjawaban
adalah kunci dari good governance. Pegawai publik
harus dapat menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku
pemerintah dan dapat merespon pertanyaan publik pada muatan otorias yang merka
peroleh dan yang mereka punya.
C. COMMISSION ON HUMAN RIGHTS
Dalam
konteks menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk
sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu
dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling
berhubungan satu dengan lainnya. Konsep darigood governance sudah
diklarifikasi oleh kegiatan dari Commisionon Human Rights,
pada resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut kinci dari good governance sebagai:
1. Transparansi
2. Tanggung
jawab
3. Akuntabilitas
4. Partisipasi
5. Responsif
(pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium,
yang diadopsi oleh konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa
menghasilkan kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan lingkungan- pada
nasional dan tingkat global – yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas
khususnya kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan.
D. KAITAN GOOD GOVERNANCE
DENGAN ETIKA BISNIS
Kode Etik dalam tingkah
laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi peraturan yang ada.
Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika
perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung
jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif
seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik
tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
1. Informasi
rahasia
Dalam informasi rahasia,
seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan
dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak
berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan
pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan
transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi
rahasia.
Selain itu dapat terjaga
keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan
yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat
pada umumnya.
2. Benturan
Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan
kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki,
secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil
suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif,
bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang
perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain
menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu
benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera
melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya
(atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan &
pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu
dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di
perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan
Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian
atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit
kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal
Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan
dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.
Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of
Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai
penerapan GCG.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar